Nama lengkap : ya’qum bin Ibrahim ibn habib al-Anshari
TTL : Kufah, irak tahun 731M/311H
Suku : Bujailah
Karya : kitab Al Kharaj
Tasharruf al imam ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashalah
Jabatan penting : 1. Hakim pada masa khalifah abbasiyah pada masa pemerintahan
al-mahdi(159-169H/775-785M) di bagdad timur sampai masa kekhalifahan al-Hadi(169-170H/785-786M)
2. Ketua para hakim (Qadhi al-Qudhwah, seperti ketua Mahkamah Agung pada masa sekarang)
Sejarah singkat
Sejak awal, pemikiran ekonomi islam terfokus pada penekanan terhada tanggung jawab penguasa. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam suratnya kepada kholifah Harun Ar Rasid. Abu yusuf berkata dalam suratnya "Anda tidak diciptakan dengan sia-sia dan tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Allah akan menanyakan Anda mengenai segala sesuatu yang Anda miliki dan yang Anda lakukan terhadapnya."
Dalam kitab Al Kharaj, pemikiran Abu Yusuf mencakup segala bidang antara lain:
1. Pemerintahan; penguasa bukanlah seorang raja yang dapat berbuat secara diktator,tetapi seorang raja adalah wakil Allah yang ditugaskan untuk mlaksanakan perinah Allah
2. Keuangan; uang bukan milik penguasa, tapi hanya amanah yang dititipkan Allah kepadanya
3. Pertanahan; tanah yang tidak digarap selama 3tahun bisa ditarik kembali apabila tanah itu tanah pemberian.
4. Perpajakan; Pajak ditentukan oleh kemampuan rakyat dan berdasarkan kerelaan mereka.
5. Peradilan; penetapan hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang syubhat.
Abu Yusuf pun meyakini bahwa terbentuknya harga barang bukan karena kekuatan penawaran saja, tetapi juga pada kekuatan permintaan. Poin Kontroversial dalam pernyataan Abu Yusuf adalah pada masa pengendalian harga (Tas'ir) beliau menentang penguasa menetapkan harga. seperti yang dikemukakan dalam kitab al-Kharaj bahwa hasil panen pertanian yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga, dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatan harganya melambung.
(Kamus Lengkap Ekonomi Islam.Total Media)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar